Senin, 12 Mei 2025
Pukul: 18:38 WIB
  • Nasional
  • Internasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Khasanah
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Biografi
Menu
  • Nasional
  • Internasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Khasanah
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Biografi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Ibu Kota Nusantara
Menu
  • Olahraga
  • Wisata
  • Ibu Kota Nusantara
Menu
  • Nasional
  • Internasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Khasanah
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Biografi
Search
Close this search box.
  • Nasional
  • Internasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Khasanah
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Biografi
  • Nasional
  • Internasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Khasanah
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Biografi
Home Headline

Saat Shalat Membaca Al-Qur’an lewat HP, Batalkah?

Redaksi by Redaksi
Juni 16, 2024
in Headline, Khasanah
Saat Shalat Membaca Al-Qur’an lewat HP, Batalkah?
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SUKABUMITIMES.COM – HP atau smartphone menjadi bagian dalam kehidupan manusia modern. Berbagai penunjang kebutuhan bisa diakses dengan mudah, termasuk dalam hal ibadah, shalat misalnya. Pertanyaannya kemudian adalah bagaimana hukumnya saat shalat membaca Al-Qur’an lewat HP?

Jika dikaitkan dengan khazanah fikih klasik sebenarnya ada penjelasan mengenai orang shalat yang membaca Al-Qur`an melalui mushaf. Hal ini bisa jadi karena seseorang tersebut tidak hafal surat dalam Al-Qur`an sehingga memerlukan bantuan mushaf, atau bisa jadi ia hafal surat pendek tetapi tidak hafal surat panjang sehingga ketika ingin membaca surat yang sedikit panjang ia menggunakan bantuan mushaf.

RELATED POSTS

Pemusnahan Amunisi Tak Layak Pakai di Garut: 13 Orang Tewas 

Raden Kusumo Tegaskan Karang Taruna Kota Sukabumi Tidak Pernah Intervensi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Menurut ulama dari kalangan madzhab Syafi‘i, jika seseorang yang shalat membaca Al-Qur’an melalui mushaf baik ia hafal atau tidak maka shalatnya tidak batal, bahkan wajib jika ia tidak hafal surat Al-Fatihah karena membaca Al-Fatihah termasuk rukun shalat.

لَوْ قَرَأَ القُرْآنَ مِنَ الْمُصْحَفِ لَمْ تَبْطُلْ صَلَاتُهُ سَوَاءٌ كَانَ يَحْفَظُهُ أَمْ لَا بَلْ يَجِبُ عَلَيْهِ ذَلِكَ إِذَا لَمْ يَحْفَظْ الفَاتِحَةَ كَمَا سَبَقَ. وَلَوْ قَلَّبَ أَوَرَاقَهُ أَحْيَاناً فِي صَلَاتِهِ لَمْ تَبْطُلْ، وَلَوْ نَظَرَ فِي مَكْتُوبٍ غَيْرَ الْقُرْآنِ وَرَدَّدَ مَا فِيهِ فيِ نَفْسِهِ لَمْ تَبْطُلْ صَلَاتُهُ وَإِنْ طَالَ، لَكِنْ يُكْرَهُ، نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ فِي الْإِمْلَاءِ وَأَطْبَقَ عَلَيْهِ الْأَصْحَابُ

“Seandainya ia (orang yang shalat) membaca Al-Qur`an melalui mushaf, shalatnya tidak batal, baik ia hafal atau tidak. Bahkan wajib atasnya membaca lewat mushaf jika tidak hafal surat Al-Fatihah sebagaimana yang telah dijelaskan. Seandainya ia sesekali membuka beberapa halaman mushaf dalam shalatnya, tidak batal. Begitu juga tidak batal shalatnya ketika ia melihat selain Al-Qur`an dalam apa yang termaktub kemudian ia mengulang-ulang dalam hatinya meskipun itu dilakukan dalam rentang waktu lama, akan tetapi hal itu makruh. Demikian pendapat Imam Syafi‘i sebagaimana terdapat dalam kitab Al-Imla`dan telah disepakati para pengikutnya,” (Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, 1431 H/2010 M, juz V, halaman 134).

Bahkan seandainya ia sesekali membuka mushaf tetap saja shalatnya tidak batal sebagaimana dikemukakan di atas. Alasannya adalah karena hal itu merupakan gerakan yang sedikit (yasir). Sedangkan sedikit gerakan dianggap tidak membatalkan shalat sepanjang ada kebutuhan tetapi itu dihukumi makruh.

وَالْقَلِيلُ من الْفِعْلِ اَلَّذِي يُبْطِلُ كَثِيرُهُ إذَا تَعَمَّدَهُ بِلَا حَاجَةٍ مَكْرُوهٌ

“Bahwa gerakan yang sedikit ketika dilakukan dengan sengaja tanpa ada kebutuhan adalah makruh,” (Muhammad Khathib Asy-Syarbini, Mughnil Muhtaj, Beirut-Darul Fikr, tanpa tahun, juz I, halaman 199).

Dengan demikian, saat shalat membaca Al-Qur’an lewat HP tidak membatalkan shalat namun hal itu makruh. Untuk itu, bagi orang yang hanya hafal surat-surat pendek, sangat disarankan untuk menghafal surat-surat panjang dalam Al-Qur`an agar ketika shalat tidak perlu membaca Al-Qur’an lewat HP.

 

(Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam)

ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Pemusnahan Amunisi Tak Layak Pakai di Garut: 13 Orang Tewas 

Pemusnahan Amunisi Tak Layak Pakai di Garut: 13 Orang Tewas 

by Redaksi
Mei 12, 2025
0

SUKABUMITIMES.COM - empat anggota TNI dan sembilan warga sipil tewas, ketika TNI meledakkan amunisi yang sudah kadaluarsa atau tak layak...

Raden Kusumo Tegaskan Karang Taruna Kota Sukabumi Tidak Pernah Intervensi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Raden Kusumo Tegaskan Karang Taruna Kota Sukabumi Tidak Pernah Intervensi Pembentukan Koperasi Merah Putih

by Redaksi
Mei 12, 2025
0

SUKABUMITIMES.COM - Ketua Karang Taruna Kota Sukabumi Raden Koesoemo Hutaripto (RKH) menegaskan, bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) yang akan...

Move Leather, UMKM Tangguh Lewat Pertamina UMK Academy, Begini Kisahnya!

Move Leather, UMKM Tangguh Lewat Pertamina UMK Academy, Begini Kisahnya!

by Redaksi
Mei 12, 2025
0

SUKABUMITIMES.COM - Pendampingan, pelatihan, pembinaan berkelanjutan dan dukungan yang tepat rupanya bisa membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bangkit...

Hanya Papan Toko Lebih Enam Meter yang Wajib Retribusi, Koh Henry: Harus Disosialisasikan dengan Transparan

Hanya Papan Toko Lebih Enam Meter yang Wajib Retribusi, Koh Henry: Harus Disosialisasikan dengan Transparan

by Redaksi
Mei 12, 2025
0

SUKABUMITIMES.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi Henry Slamet membenarkan bahwa papan toko atau warung di wilayah...

BMKG Jelaskan Gempa Tektonik 6,2 M di Aceh, Tidak Berpotensi Gempa

BMKG Jelaskan Gempa Tektonik 6,2 M di Aceh, Tidak Berpotensi Gempa

by Redaksi
Mei 11, 2025
0

SUKABUMITIMES.COM - Provinsi Aceh di Guncang gempa tektonik dengan kekuatan 6,2 magnitudo pada Minggu (11/5/2025) sekira pukul 15.57 WIB. Aceh...

Next Post
Kodim 0622 Kabupaten Sukabumi Gelar Kompetisi Burung Berkicau, 500 Peserta meramaikan HUT Kodam III Siliwangi ke – 78

Kodim 0622 Kabupaten Sukabumi Gelar Kompetisi Burung Berkicau, 500 Peserta meramaikan HUT Kodam III Siliwangi ke - 78

Forkompimda Kota Sukabumi Gelar Konsinyering Malam Takbiran, Pastikan Kondusifitas Iduladha

Forkompimda Kota Sukabumi Gelar Konsinyering Malam Takbiran, Pastikan Kondusifitas Iduladha

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CATEGORIES

  • Artikel
  • Biografi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Ibu Kota Nusantara
  • Iklan
  • Internasional
  • Jawa Barat
  • Kabupaten Sukabumi
  • Khasanah
  • Kota Sukabumi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sukabumi
  • Uncategorized
  • Wisata
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy / Kebijakan Privasi
  • Redaksi
Menu
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy / Kebijakan Privasi
  • Redaksi

+62 857-8119-1751

© 2025 All rights Reserved. Sukabumitimes.com

Add New Playlist