Korupsi Dana Desa Lebih dari Rp500 Juta, Kades Cikujang Ditahan, Budi Azhar: Memperihatinkan, Pengingat Kades Lainnya

SUKABUMITIMES.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, angkat bicara terkait penahanan Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Heni Mulyani (53), yang terjerat kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Budi menyatakan keprihatinannya atas peristiwa tersebut dan meminta para kepala desa lainnya menjadikannya sebagai pelajaran penting agar tidak terjerumus ke persoalan hukum serupa.

“Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Kepala desa merupakan ujung tombak pembangunan di desa. Maka, mereka harus bekerja dengan amanah dan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Budi.

Budi juga mengingatkan, dalam pengelolaan anggaran, para kepala desa harus berhati-hati dan transparan agar tidak terlibat kasus penyalahgunaan keuangan negara.

“Ini jadi pengingat bagi seluruh kepala desa di Kabupaten Sukabumi. Gunakan anggaran sesuai peraturan dan rambu-rambu hukum agar tidak tersandung masalah,” ucapnya.

Diketahui, Heni Mulyani resmi ditahan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Sukabumi Kota usai ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan DD dan ADD Desa Cikujang dari tahun anggaran 2019 hingga 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, negara mengalami kerugian sebesar Rp500.556.675. Rincian kerugian tersebut meliputi sejumlah kegiatan fiktif, selisih anggaran proyek pembangunan yang tidak sesuai RAB, hingga belanja yang tidak dilaksanakan, seperti:

  1. Pertanggungjawaban dana desa tahun 2019 tahap III sebesar Rp59.857.660.
  2. Belanja jaminan sosial perangkat desa tahun 2020 sebesar Rp11.542.015.
  3. Pembangunan MCK tahun 2020 dan 2021 yang tidak dilaksanakan sebesar Rp42.826.000.
  4. Pengerasan jalan lingkungan dan rabat beton yang tidak sesuai RAB senilai Rp57.800.000.
  5. Pembangunan saluran irigasi dan pengadaan seragam linmas tahun 2022 yang tak sesuai realisasi sebesar Rp146.800.000.
  6. Kegiatan bimtek, sosialisasi, hingga sewa sawah desa selama 3,5 tahun yang tak masuk PADes mencapai Rp172.731.000

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Sukabumi melalui Inspektorat telah meminta Heni untuk mengembalikan seluruh kerugian tersebut ke kas desa, namun hingga akhirnya proses hukum tetap berjalan.

Kini, Heni mendekam di ruang tahanan dan terancam dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (stm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *