SUKABUMITIMES.COM – Menjelang pergantian tahun, dari tahun 2024 ke 2025, sudah menjadi tradisi masyarakat berbondong-bondong keluar rumah. Bahkan tidak sedikit yang merayakan dengan pesta kembang api ataupun membakar petasan.
Kali ini, sebagai upaya untuk meminimalisir berbagai hal yang tidak diinginkan, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi tidak melarang masyarakat merayakan pergantian tahun malam ini pada Selasa (31/12/2024).
“Pada prinsipnya kami dari pihak polres Sukabumi kota tidak melarang masyarakat memeriahkan malam pergantian tahun baru 2025 ini,” kata AKBP Rita Suwadi diharapakan awak media ketika konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota kota pada Selasa (31/12/2024).
Kapolres AKBP Rita Suwadi mengimbau dalam memperingati perayaan malam tahun baru 2025, masyarakat diimbau agar tidak membakar petasan atau flare, maupun barang-barang yang tidak mudah terbakar.
“Juga tdak kebut-kebutan, konvoi, dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai teknis serta tidak meminum minuman keras, narkotika, dan obat-obatan terlarang lainnya,” imbaunya.
Pihaknya mempersilahkan masyarakat melaksanakan tahun baru 2025, tetapi jangan euforia yang berlebihan.
“Sehingga dapat merugikan masyarakat itu sendiri,” tutupnya.
Masih di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menguatkan apa yang sudah disampaikan oleh Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi.
AKP Bagus Panuntun juga mengimbau kepada masyarakat silahkan bagi yang mau merayakan malam tahun baru dilaksanakan secara nyaman.
“Kami Polres Sukabumi Kota memberikan akan semaksimal mungkin akan menciptakan kenyamanan, ketentraman, dan ketertiban,” ujar Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota kepada awak media ketika diwawancarai setelah Konferensi pers di Mapolres Sukabumi kota pada Selasa (31/12/2024).
Kasatreskrim AKP Bagus menegaskan, masyarakat tidak usah khawatir terhadap kejahatan jalanan maupun kejahatan lainnya.
“Sebagai upaya menciptakan rasa nyaman, kami sudah menempatkan beberapa anggota untuk melakukan patroli ditempat-tempat atau titik yang dianggap rawan yang sering terjadinya tawuran, maupun begal,” tegasnya.
Senada dengan Kapolres AKBP Rita Suwadi, Kasatreskrim juga mengimbau kepada masyarakat agar dalam pelaksanaan tahun baru 2025 ini tidak menyalakan petasan, flare, yang membahayakan dan mudah terbakar.
“Sehingga berpotensi membahayakan diri maupun masyarakat yang membakarnya,” imbaunya.
Untuk itu, masih kata AKP Bagus Panuntun, kami akan menempatkan personil untuk melaksanakan persuasif, tentunya kami akan melarang masyarakat yang akan membakar petasan, flare yang dapat membahayakannya masyarakat itu sendiri.
“Kami dalam hal ini akan terus memberi imbauan kepada masyarakat supaya tidak menyalakan petasan ataupun jenisnya yang membahayakan,” bebernya.
Kalau ada yang beberapa anggota masyarakat atau pelaku, lanjut AKP Bagus Panuntun, yang nekad membawa senjata tajam (Sajam), senapan api (senpi) ataupun yang lain yang membahayakan masyarakat, maka pihak kepolisan tidak akan segan untuk melakukan tindakan tegas dan terukur.
“Tentunya juga memproses secara hukum sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ancamnya.
Nah, bagi sebagian masyarakat yang akan melaksanakan pesta kembang api, hendaknya sudah mempunyai perijinan dari intelkam polres Sukabumi kota.
“Semua sudah ada aturannya, apabila hal tersebut sesuai dengan prosedur, maka kami pihak kepolisian akan mengamankan pelaksanaannya,” imbuhnya.
“Kami imbau jangan menyalahi prosedur yang sudah ditetapkan,” pungkasnya. (sya)

























