SUKABUMITIMES.com – Lurah Gedong Panjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Hauwera Aulia Handayani yang akrab disapa Uni, menyatakan siap mengoordinasikan dukungan pelayanan dan sosialisasi menjelang pelaksanaan Gerakan Bersama (Grebek) Desil yang digagas Dinas Sosial Kota Sukabumi.
Program jemput bola ini diharapkan mempermudah warga mengajukan pembaruan data sosial ekonomi, terutama bagi masyarakat yang mengalami perubahan kondisi tetapi data sebelumnya dinilai tidak lagi sesuai.
Hauwera menyambut positif program tersebut karena selama ini kelurahan kerap menjadi tempat pertama warga mengadukan persoalan bantuan sosial yang terhenti, BPJS Kesehatan gratis yang dinonaktifkan, hingga penetapan desil yang dianggap tidak mencerminkan kondisi ekonomi sebenarnya. Padahal, kewenangan mengubah penetapan desil tidak berada di tingkat kelurahan.
“Selama ini, ketika ada persoalan bantuan sosial atau BPJS Kesehatan gratis yang tidak lagi aktif, masyarakat biasanya datang ke kelurahan. Padahal, kami tidak memiliki kewenangan untuk mengubah penetapan desil,” ujar Uni, Kamis (15/10/2026).
Menurutnya, kehadiran petugas Dinas Sosial secara langsung di kelurahan dapat mendekatkan pelayanan sekaligus memangkas hambatan yang selama ini dirasakan masyarakat.
“Dengan adanya Grebek Desil ini, Dinas Sosial turun langsung ke kelurahan. Jadi, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan lebih dekat dan proses yang biasanya cukup panjang dapat dipersingkat,” katanya.
Dari sisi teknis, kapasitas pemeriksaan data juga bertambah. Jika sebelumnya kelurahan hanya mengandalkan satu akun pengguna, kehadiran petugas Dinas Sosial menambah empat akun sehingga lima akun dapat digunakan secara bersamaan untuk mendukung pelayanan yang lebih efektif.
Untuk mengajukan pemutakhiran, warga diminta menyiapkan dokumen pendukung berupa foto terbaru kondisi rumah dan foto meteran listrik atau KWH.
Uni menegaskan bahwa Grebek Desil bukan program yang otomatis menurunkan kategori desil atau menjamin seseorang memperoleh bantuan sosial.
Tujuannya adalah memperbarui dan memverifikasi data agar penilaian kondisi sosial ekonomi sesuai dengan keadaan terkini.
Ia mencontohkan warga yang sebelumnya bekerja di pabrik dan masuk desil 7, tetapi kemudian mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Perubahan kondisi tersebut dapat menjadi dasar pengajuan pemutakhiran untuk menilai apakah penetapan sebelumnya masih relevan atau perlu disesuaikan.
“Hasil pemutakhiran itulah yang nantinya menjadi dasar untuk menilai apakah penetapan desil masih relevan atau perlu disesuaikan,” tegasnya.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak salah memahami mekanisme tersebut.
“Ini namanya pembaruan desil, bukan penurunan desil. Warga yang datang tidak otomatis turun desilnya.
Yang diperbarui adalah data kondisi mereka sekarang, apakah masih sesuai dengan penetapan sebelumnya atau sudah mengalami perubahan,” jelas Uni.
Karena itu, edukasi kepada warga diperlukan agar pengajuan pembaruan tidak dianggap sebagai jalan pintas untuk memperoleh kategori desil lebih rendah demi mengakses bantuan sosial.
Ketepatan hasil pemutakhiran membutuhkan koordinasi lintas instansi. Penilaian desil melibatkan 41 indikator kondisi sosial ekonomi sehingga sinkronisasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Bappeda menjadi bagian penting dalam mendukung akurasi data.
Uni juga mengingatkan warga agar berhati-hati meminjamkan identitas untuk kepemilikan kendaraan atau kepentingan lain.
Sebab, aset yang tercatat atas nama seseorang dapat memengaruhi penilaian apabila data kepemilikan tersebut tidak mencerminkan keadaan sebenarnya karena identitasnya digunakan pihak lain.
Selain persoalan data sosial, Uni menyoroti pentingnya komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat.
Ia menilai kritik merupakan bagian dari kepedulian warga terhadap pelayanan publik, tetapi penyelesaian persoalan tetap perlu mengikuti mekanisme, memperhatikan kewenangan masing-masing instansi, serta mempertimbangkan ketersediaan anggaran.
Salah satu contohnya ialah jalan berlubang di wilayah Gedong Panjang yang sempat viral di media sosial. Menurutnya, penanganan jalan tersebut tidak cukup hanya dengan menambal permukaan karena terdapat persoalan mata air yang harus dibenahi terlebih dahulu agar kerusakan tidak kembali terjadi.
Penanganan jalan tersebut membutuhkan koordinasi dengan dinas terkait dan dukungan anggaran khusus.
Kelurahan berperan mengoordinasikan kebutuhan masyarakat serta meneruskannya kepada perangkat daerah yang memiliki kewenangan teknis, bukan melakukan perbaikan infrastruktur secara langsung.
Uni juga menyebut penutupan lubang jalan menggunakan tanah sempat membuat permukaan licin hingga sekitar 15 sepeda motor dilaporkan terjatuh. Kondisi tersebut kemudian ditangani melalui penyemprotan menggunakan mobil pemadam kebakaran.
Pengalaman itu, menurutnya, menunjukkan pentingnya penyampaian informasi secara utuh agar masyarakat memahami akar persoalan dan tahapan penanganannya.
Uni menegaskan pihak kelurahan tetap terbuka terhadap kritik dan saran terkait pekerjaan maupun pelayanan publik selama disampaikan secara proporsional dan tidak menyerang persoalan pribadi.
Sementara itu, hingga Kamis (15/10/2026), Kelurahan Gedong Panjang mengaku belum menerima jadwal pasti pelaksanaan Grebek Desil dari Dinas Sosial.
Meski demikian, pihaknya siap menyebarluaskan informasi setelah jadwal ditetapkan dan mengarahkan warga datang ke kantor kelurahan dengan membawa dokumen pendukung yang diperlukan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui mekanisme pengajuan pembaruan data secara lebih jelas.
Bagi Kelurahan Gedong Panjang, Grebek Desil bukan sekadar pelayanan administrasi, melainkan upaya mendekatkan akses masyarakat terhadap proses pemutakhiran data yang menjadi dasar penentuan sasaran bantuan sosial.
Uni berharap koordinasi antara kelurahan dan Dinas Sosial, didukung sosialisasi yang terarah serta sinkronisasi lintas instansi, dapat meningkatkan pemahaman warga sekaligus mendorong tersedianya data yang akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan. (uml)


























