SUKABUMITIMES.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Kota Sukabumi Budi Hardiono mengungkapkan, kondisi Lapas Kelas IIB Sukabumi saat ini mengalami kelebihan kapasitas yang cukup tinggi. Jumlah penghuni mencapai 532 orang, sementara kapasitas ideal hanya mampu menampung 200 orang.
Hal tersebut disampaikannya setelah upacara pemberian remisi warga binaan (WB) di Lapas IIB Sukabumi pada Senin (17/8/2026).
“Sekarang isinya 532 orang, dengan kapasitas 200 orang, yang berarti sudah overload 321 persen,” kata Budi.
Dengan kondisi tersebut, jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Sukabumi tercatat lebih dari dua kali lipat kapasitas ideal. Kendati demikian, pada momentum pemberian remisi dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 316 warga binaan mendapatkan pengurangan masa pidana.
“Warga binaan Lapas Kelas IIB Sukabumi berjumlah 316 orang hari ini, empat di antaranya langsung pulang,” ujarnya.
Budi menjelaskan, besaran remisi yang diterima warga binaan bervariasi mulai dari satu hingga lima bulan.
Sebanyak 62 orang mendapatkan remisi satu bulan, 72 orang mendapatkan remisi dua bulan, 81 orang mendapatkan remisi tiga bulan, 59 orang mendapatkan remisi empat bulan, dan 42 orang mendapatkan remisi lima bulan.
Berdasarkan jenis kelamin, penerima remisi tersebut terdiri dari 315 warga binaan laki-laki dan satu orang perempuan.
“Besaran remisi satu bulan paling banyak lima bulan untuk hari ini. Semoga, kita doakan saja ke depan mereka jauh lebih baik,” kata Budi.
Dari 316 warga binaan yang mendapatkan remisi, terdapat empat orang yang langsung bebas karena setelah mendapatkan pengurangan masa pidana, masa hukuman mereka dinyatakan telah berakhir.
“316, semua keluar. Semua keluar, 316 semua keluar. Empat di antaranya langsung bebas, habis masa penahanannya, habis masa pidananya,” jelas Budi.
Keempat warga binaan tersebut masing-masing Deni Sukma Efendi bin Dede Suryana yang menerima remisi empat bulan dalam perkara pencurian, Dicki Saptadji bin Iwan Kuswandi (alm) yang memperoleh remisi dua bulan dalam perkara pencurian, serta Pia Rahman bin Awnar Subagja (alm) yang mendapatkan remisi tiga bulan dalam perkara pencurian.
Sementara satu warga binaan lainnya, Rian Raniandi Sopian bin Jajat Munajat (alm), memperoleh remisi dua bulan dalam perkara penganiayaan.
Budi mengatakan, para penerima remisi berasal dari berbagai jenis perkara.
“Semua, Pak. Kriminal ada, narkoba ada,” ungkapnya.
Budi menegaskan, empat warga binaan yang langsung bebas tersebut merupakan warga binaan dengan status bebas murni, bukan pembebasan bersyarat yang masih berada dalam pengawasan.
“Ini bebas murni. Bebas murni, kecuali kalau bebas PB itu masih dalam tahap pengawasan,” jelasnya.
Menurut Budi, setelah seluruh masa pidana berakhir, warga binaan tersebut dikembalikan kepada masyarakat dan keluarga.
“Ini bebas murni, setelah dapat remisi masa pidananya habis, dia kita kembalikan kepada masyarakat. Semoga menjadi lebih baik,” katanya.
Ia berharap para warga binaan yang kembali ke tengah masyarakat dapat menjalani kehidupan dengan lebih baik dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.
“Mereka setelah dapat remisi, mereka kita serahkan kepada pihak keluarga untuk bisa beradaptasi kembali ke lingkungan masyarakatnya,” pungkas Budi. (sya)



























