Oleh: Syarif Hidayat (Pemerhati Sosial dan Reporter sukabumitimes.com)
Di era media sosial, menjadi pemimpin bukan hanya soal bekerja, tetapi juga soal terlihat bekerja. Barangkali tidak ada kepala daerah yang memahami rumus ini sebaik Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM). Hampir setiap hari publik disuguhi video dirinya menertibkan bangunan liar, memarahi pelaku pelanggaran, mengangkat persoalan warga, hingga mengambil keputusan di lapangan. Semua tampil cepat, dramatis, dan viral.
Namun di balik tepuk tangan publik, muncul satu pertanyaan yang semakin relevan: apakah seorang gubernur sedang menjalankan kepemimpinan, atau justru sedang mengaburkan batas-batas kewenangan pemerintahan?
Fenomena ini layak disebut sebagai politik overlap, yakni kecenderungan seorang pemimpin mengambil alih ruang kerja institusi lain dengan alasan percepatan pelayanan. Mungkin niatnya baik, tetapi tata kelola pemerintahan tidak dibangun hanya atas dasar niat baik. Negara bekerja melalui sistem, pembagian kewenangan, prosedur, dan akuntabilitas.
Ketika semua persoalan harus diselesaikan langsung oleh gubernur, sesungguhnya ada pesan yang sedang dikirim kepada publik: seolah-olah institusi di bawahnya tidak mampu bekerja.
Kasus barak militer bagi siswa bermasalah menjadi contoh paling nyata. KDM memilih pendekatan yang keras dengan alasan menyelamatkan generasi muda dari kenakalan remaja.
Langkah itu memang mengundang simpati sebagian masyarakat. Akan tetapi, persoalan pendidikan karakter sejatinya merupakan tanggung jawab keluarga, sekolah, tenaga pendidik, psikolog, dan sistem pendidikan nasional. Ketika pendekatan militer diposisikan sebagai solusi utama, negara justru berisiko menyederhanakan persoalan yang jauh lebih kompleks.
Apakah akar persoalan kenakalan remaja hanya soal disiplin? Atau justru menyangkut kualitas pengasuhan, kesehatan mental, lingkungan sosial, kemiskinan, hingga lemahnya pendidikan karakter di rumah?
Pendekatan yang spektakuler memang menghasilkan konten yang menarik. Namun belum tentu menghasilkan solusi yang berkelanjutan.
Hal serupa tampak dalam penertiban vila liar, tambang ilegal, maupun bangunan di kawasan Puncak. Tidak ada yang menolak penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang. Yang menjadi persoalan adalah pola yang dibangun.
Seolah-olah penertiban baru terjadi setelah gubernur datang membawa kamera. Padahal pemerintah memiliki Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pertanahan Nasional, aparat penegak hukum, hingga pemerintah kabupaten yang memang diberi kewenangan menjalankan fungsi tersebut.
Jika semua harus menunggu gubernur turun langsung, untuk apa birokrasi dibangun begitu besar?
Lebih jauh lagi, publik akhirnya diarahkan pada kesimpulan yang berbahaya: tanpa figur KDM, negara dianggap tidak bekerja.
Inilah dampak terbesar dari politik personalisasi kekuasaan. Institusi menjadi bayang-bayang figur. Yang dipuji bukan sistem, melainkan individu.
Kebijakan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB dan larangan studi wisata mahal juga menunjukkan pola yang sama. Tujuannya terdengar mulia: membangun disiplin dan meringankan beban orang tua.
Tetapi kebijakan publik tidak cukup diukur dari niat baik.
Apakah sudah ada kajian ilmiah mengenai efektivitas jam masuk lebih pagi terhadap prestasi belajar? Apakah seluruh daerah memiliki kondisi transportasi yang sama? Bagaimana dengan siswa yang harus menempuh perjalanan jauh? Bagaimana dampaknya terhadap kesehatan dan waktu istirahat anak?
Pertanyaan-pertanyaan seperti ini sering tenggelam karena ruang publik lebih sibuk membicarakan viral atau tidaknya sebuah kebijakan.
Di sinilah letak persoalan mendasar. Popularitas perlahan menggantikan proses pengambilan kebijakan berbasis kajian.
Fenomena lainnya adalah semakin banyak masyarakat yang langsung mengadukan persoalan pribadi kepada akun media sosial gubernur. Sengketa tanah, konflik keluarga, utang-piutang, bahkan persoalan rumah tangga kini berharap diselesaikan melalui konten.
Ini memang menunjukkan tingginya kepercayaan masyarakat kepada figur KDM. Namun sekaligus menjadi alarm bahwa kepercayaan terhadap institusi formal justru sedang melemah.
Padahal negara tidak boleh bergantung pada satu orang.
Hari ini mungkin KDM mampu menjawab ribuan aduan. Tetapi bagaimana ketika ia tidak lagi menjabat? Apakah sistem yang ditinggalkan cukup kuat untuk tetap melayani masyarakat?
Seorang pemimpin sejatinya bukan hanya menyelesaikan masalah. Ia juga membangun institusi agar mampu menyelesaikan masalah tanpa harus selalu menunggu kehadirannya.
Ironisnya, semakin sering gubernur mengambil alih berbagai persoalan, semakin besar pula kemungkinan OPD, pemerintah kabupaten/kota, hingga aparat di bawahnya kehilangan ruang untuk menunjukkan kapasitasnya. Lama-kelamaan muncul budaya menunggu instruksi, bukan budaya bekerja.
Pendukung KDM tentu memiliki argumen yang tidak kalah kuat. Mereka menilai langkah-langkah tersebut lahir karena birokrasi selama ini terlalu lambat. Ketika masyarakat membutuhkan solusi cepat, gubernur hadir sebagai pemutus kebuntuan.
Argumen ini tidak sepenuhnya keliru.
Namun membenarkan tindakan karena birokrasi lambat juga mengandung bahaya lain. Jika setiap kelemahan sistem selalu ditutupi oleh aksi individu, maka sistem tidak pernah dipaksa untuk berbenah.
Kita akhirnya hanya mengganti ketergantungan dari birokrasi menuju ketergantungan pada figur.
Padahal demokrasi modern dibangun bukan untuk melahirkan “superman”, melainkan membangun “super system”. Pemimpin datang dan pergi, tetapi institusi harus tetap bekerja.
KDM telah membuktikan bahwa kepemimpinan yang dekat dengan rakyat memiliki daya tarik politik yang luar biasa. Namun popularitas tidak boleh menjadi alasan untuk mengaburkan batas kewenangan, melemahkan institusi, atau menjadikan media sosial sebagai pusat pengambilan keputusan.
Sejarah menunjukkan bahwa pemerintahan yang kuat bukanlah pemerintahan yang bergantung pada satu tokoh, melainkan pemerintahan yang mampu membuat seluruh institusi bekerja sesuai fungsi masing-masing.
Sebab ukuran keberhasilan seorang gubernur bukanlah seberapa banyak masalah yang ia selesaikan sendiri, melainkan seberapa sedikit masalah yang masih membutuhkan dirinya untuk turun tangan secara langsung.
Tulisan ini merupakan opini yang menyampaikan sudut pandang kritis. Agar tetap memenuhi kaidah jurnalistik, jika akan dipublikasikan sebaiknya disertai ruang bagi tanggapan atau pandangan dari pihak yang mendukung kebijakan tersebut. (*)



























