SUKABUMITIMES.com– Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengungkapkan bahwa Mahkamah tetap menegaskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilakukan secara langsung oleh rakyat, sekaligus menyatakan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak dapat diterima.
Dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Suhartoyo menegaskan bahwa Mahkamah berpegang pada prinsip-prinsip demokrasi dan penyelenggaraan pemilu yang berlaku di Indonesia.
“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” ujar Suhartoyo dalam sidang putusan, Senin
Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing).
Mahkamah menilai para pemohon tidak mampu membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat nyata maupun berpotensi terjadi, akibat berlakunya Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Pilkada yang menjadi objek pengujian.
Dalam pertimbangannya, MK juga mengacu pada sejumlah putusan sebelumnya, yakni Putusan Nomor 072/PUU-II/2004, Nomor 073/PUU-II/2004, Nomor 69/PUU-XXII/2024, serta Nomor 110/PUU-XXII/2025, yang menjadi landasan dalam memutus perkara tersebut.
Permohonan uji materi diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka menggugat frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada.
Dalam permohonannya, para mahasiswa berpendapat munculnya kembali wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD menimbulkan kekhawatiran terhadap masa depan demokrasi lokal di Indonesia.
Mereka menilai frasa “secara langsung dan demokratis” masih membuka ruang multitafsir yang dapat dijadikan dasar untuk mengubah sistem Pilkada tanpa lebih dahulu mengubah ketentuan konstitusi.
Karena itu, para pemohon meminta Mahkamah memberikan penegasan bahwa kepala daerah harus tetap dipilih langsung oleh rakyat sebagai bentuk nyata pelaksanaan kedaulatan rakyat.
Selain itu, mereka berpandangan bahwa sistem Pilkada langsung merupakan salah satu hasil penting reformasi yang bertujuan memperkuat partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpin daerah.
Menurut para pemohon, mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD pada masa lalu dinilai telah menjauhkan masyarakat dari proses politik, sehingga Pilkada langsung menjadi instrumen penting dalam memperkuat demokrasi di tingkat daerah.
Meski demikian, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya tetap menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Dengan putusan ini, ketentuan mengenai pelaksanaan Pilkada secara langsung oleh rakyat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pilkada tetap berlaku dan tidak mengalami perubahan. (*/sya)

























