SUKABUMITIMES.COM – Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menyampaikan bahwa penanganan kawasan pemukiman kumuh sangat diperlukan oleh masyarakat dan merupakan agenda yang harus segera dituntaskan.
Pernyataan ini disampaikan Wali Kota Ayep Zaki setelah menghadiri Rapat Paripurna DPRD kota Sukabumi yang dilaksanakan di ruang utama DPRD pada Senin (29/12/2025).
“Bukan hanya penanganan kawasan pemukiman kawasan kumuh saja tapi juga termasuk lingkungan hidup,” kata Ayep Zaki.
Wali kota juga mengapresiasi telah disahkan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh menjadi Perda.
“Tentu saya sangat mengapresiasi, Sebagai eksekutor, sudah menjadi kewajiban untuk menyelesaikan apa-apa yang berkaitan infrastruktur ini. Kami juga berterimakasih pada DPRD yang bergerak cepat menyelesaikan Raperda ini,” ujarnya.
Setelah disahkan menjadi Perda, tentu ketetapan ini harus dijalankan pada tahun 2026 nanti. Ke depan pemerintah menunggu produk-produk berupa perda-perda lain.
“Kita berharap, kekompakan dan sinergitas antara eksekutif dan legislatif ini terus diperhatikan untuk percepatan program pembangunan Kota Sukabumi,” tuturnya.
Masih ditempat yang sama, Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda mengatakan, Perda ini pernah diusulkan setahun yang lalu oleh Komisi 2. Namun SK akademiknya belum tuntas.
“Karena memang Perda ini bagus, maka kami sepakat untuk menyelesaikannya secepatnya. Bicara 14 Perda yang sudah diputuskan berawal dari efisiensi anggaran,” kata Wanju.
Dia juga mengatakan, tiga Perda merupakan inisiatif dari masing-masing komisi. “Alhamdulillah sudah diketok palu di Propemperda,” pungkasnya. (sya)


























