SUKABUMITIMES.COM – Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menegaskan pihaknya mempunyai formulasi 10-70-20-persen dalam melakukan evaluasi terhadap kinerja aparat dibawahnya.
Hal ini diungkapkannya kepada sukabumitimes.com setelah membuka Pelatihan Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi di Aula BKPSDM pada Jumat (7/11/2025).
“Kita ada formula yang disebutkan dengan 70 persen, 20 persen dan 10 persen. Artinya 10 persen degradasi, berarti nantinya yang 10 persen naik, 70 persen stagnan (diam) dan 20 persen promosi keatas,” ungkap Wali Kota Ayep Zaki yang didampingi Kepala BKPSDM kota Sukabumi Taufik Hidayah.
Hal ini sebagai suatu penegasan bahwa seluruh pejabat, biak itu eselon 2, 3, 4, maupun Pratama akan terus dievaluasi secara berkala dan bersifat kontinyu.
“Ya, setiap enam bulan sekali pasti akan kita evaluasi,” ujarnya.
Ayep menjamin bahwa dalam evaluasi ini tidak ada yang namanya Nepotisme, semua sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dan kalau emang dalam evaluasi tersebut hasilnya jelek, tentu akan kita ganti. Bisa juga dari kecamatan diganti ke kelurahan,” tegasnya.
Secara tegas, Ayep Zaki mewanti-wanti kepada para ASN yang tidak dapat bekerja, pasti akan dikenakan sanksi.
“Bukan hanya itu, ASN harus mempunyai perilaku yang baik. Contohnya, saya tidak melarang ASN berhutang, tetapi harus dibayar dan jangan melibatkan pemerintah,” bebernya.
“Apabila ada ASN yang melibatkan Pemkot dalam hal hutang piutang, maka akan saya ‘selesaikan’ dan jangan kerja dulu. Karena akan membawa dampak yang besar bagi Pemkot,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Sukabumi Taufik Hidayah menyatakan bahwa adanya PP No. 11 Tahun 2017 yang memilah jabatan itu hanya tiga, yakni jabatan administrator, pengawas, dan JPT Pratama.
“Administrator di kita itukan lebih familier dengan eselon 3A dan 3B. Jadi tidak menutup kemungkinan dari 3A ke 3B, sejak zaman dulu itukan turun. Turun dalam hal take home pay, turun grade. Itu jelas aturan memperbolehkan,” jelasnya.
Masih kata Kaban Taufik, begitu juga dengan penurunan dari eselon 2 ke eselon 3 itu juga ada aturannya.
“Aturannya ada, PP No. 94 Tahun 2021 yang menyatakan jika ada hukuman disiplin, ada pelanggan terhadap kewajiban dan larangan, itu kemungkinan kalau hukumannya berupa disiplin berat,” ujarnya.
Selain itu, dalam PP NO. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, kalau nilai kerja dibawah ekspektasi, maka yang bersangkutan bisa saja di turunkan.
“Kalau ternyata nilai berada pada bok 5 dan 4, maka bisa aja seorang ASN itu turun,” terangnya.
Dalam pelaksanaan evaluasi tentu akan dapat diberikan penilaian, apakah dibawah ekspektasi, sesuai ekspektasi, dan diatas ekspektasi.
“Tentu saja kita tidak akan membiarkan organisasi tidak berjalan, karena pejabat nilainya dibawah ekspektasi,” pungkasnya. (sya)

























