SUKABUMITIMES.com – Pembenahan birokrasi, penguatan pelayanan publik, dan percepatan pemenuhan ruang terbuka hijau (RTH) menjadi agenda penting yang didorong DPRD Kota Sukabumi.
Fraksi-fraksi DPRD meminta perubahan regulasi perangkat daerah dan RTH tidak sekadar menjadi penyesuaian aturan, tetapi harus berdampak nyata bagi masyarakat.
Sorotan tersebut mengemuka dalam rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi, Kamis (15/10/2026), yang membahas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda).
Di mana isinya memuat perubahan Perda tentang Pembentukan Perangkat Daerah dan perubahan Perda tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda dan dihadiri Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki, Wakil Ketua DPRD Rojab Asyari, serta Feri Sri Astrina.
Dalam forum tersebut, fraksi-fraksi menekankan pentingnya penataan kelembagaan yang efektif, pelayanan publik yang lebih baik, serta kebijakan ruang hijau yang terukur dan berkelanjutan.
Wawan Juanda menegaskan, setiap raperda yang berasal dari inisiatif DPRD maupun usulan pemerintah daerah harus dikaji secara matang, mulai dari aspek hukum, kesesuaian regulasi, hingga urgensinya bagi masyarakat.
“Setiap raperda, baik yang datang dari DPRD maupun dari Wali Kota, harus sama-sama menghasilkan manfaat sebanyak-banyaknya untuk masyarakat,” kata Wawan.
Dalam penataan perangkat daerah, salah satu poin yang menjadi perhatian ialah rencana peningkatan enam kecamatan dari tipe B menjadi tipe A.
Fraksi-fraksi meminta kebijakan tersebut didukung kajian beban kerja, pembagian kewenangan yang jelas, serta indikator kinerja terukur.
Peningkatan tipe kecamatan harus berbanding lurus dengan kualitas pelayanan, bukan sekadar perubahan struktur organisasi.
Pemkot Sukabumi menjelaskan, peningkatan tipe kecamatan akan disertai pelimpahan kewenangan operasional dan pengelolaan anggaran.
Pemerintah juga merencanakan pemisahan seksi pelayanan umum dari seksi pemerintahan agar pelayanan kepada masyarakat lebih terfokus.
Di sisi lain, penguatan BPBD turut disoroti, terutama terkait kapasitas aparatur, sarana prasarana, sistem peringatan dini, serta penyesuaian nomenklatur sejumlah perangkat daerah.
Tak kalah penting, persoalan pemenuhan target RTH sebesar 30 persen juga menjadi perhatian serius.
Ayep Zaki menyampaikan, berdasarkan RTRW 2022–2042 dan perhitungan yang mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2022, luas RTH Kota Sukabumi mencapai sekitar 1.142,97 hektare atau 23,67 persen dari luas wilayah kota.
Angka tersebut menunjukkan bahwa target 30 persen belum tercapai. Sementara itu, RTH yang tercatat sebagai aset pemerintah daerah baru mencapai 126,87 hektare atau 2,62 persen dari luas wilayah kota.
Kondisi ini mendorong perlunya langkah terencana untuk memperluas ruang hijau sekaligus menjaga kawasan yang sudah tersedia dari ancaman alih fungsi lahan.
Fraksi-fraksi meminta pemerintah menyusun peta jalan pencapaian RTH publik dan privat dengan target tahunan yang terukur.
Mereka juga mendorong pengembangan sistem pemetaan berbasis sistem informasi geografis yang dapat diakses masyarakat, pemerataan taman hingga lingkungan permukiman.
Selain itu juga diberlakukan penerapan insentif dan disinsentif untuk meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban penyediaan ruang hijau.
Menanggapi hal tersebut, Ayep menyatakan pemerintah akan menyusun peta jalan dan memperbaiki sistem pemetaan RTH.
Regulasi juga diarahkan untuk memperjelas larangan alih fungsi ruang terbuka hijau, penerapan sanksi, serta penyediaan ruang hijau mulai dari tingkat permukiman hingga kawasan perkotaan.
Selain membahas penataan birokrasi dan RTH, Ayep menyampaikan pendapat pemerintah terhadap raperda inisiatif DPRD tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Pemkot menyambut baik rancangan aturan tersebut karena dinilai penting untuk meningkatkan daya saing daerah melalui kepastian hukum, percepatan pelayanan, serta pemberian insentif fiskal dan nonfiskal.
Kebijakan investasi itu diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), serta memperkuat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pemerintah menegaskan bahwa pemberian insentif dan kemudahan investasi harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Melalui pembahasan ketiga agenda regulasi tersebut, DPRD dan Pemkot Sukabumi dituntut memastikan setiap kebijakan memiliki arah yang jelas dan hasil yang terukur.
Penataan birokrasi harus memperkuat pelayanan, pemenuhan target RTH perlu dipercepat, dan kemudahan investasi harus mampu menggerakkan ekonomi daerah sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (sya)

































