SUKABUMITIMES.com – Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Saan Mustopa, menyampaikan bahwa pihaknya masih mengkaji dan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tidak ditemukan bukti kepemilikan ijazah SMA atau sederajat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Hingga saat ini, proses tersebut masih berlangsung dan belum sampai pada pembahasan mengenai kemungkinan dibawa ke rapat paripurna maupun proses pemakzulan atau impeachment.
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri kegiatan konsolidasi sekaligus pelantikan pengurus tingkat kelurahan Partai NasDem se-Kota Sukabumi di Gedung Juang 45 pada Sabtu (10/10/2026).
Kang Saan mengatakan, DPR RI masih membutuhkan waktu untuk mempelajari secara menyeluruh putusan MK tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Ya, DPR tentu terus mengkaji, terus mempelajari terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Saan Mustopa yang saat ini menjabat juga Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem.
Ia menjelaskan, proses kajian masih berjalan dengan melibatkan badan keahlian serta unsur terkait di lingkungan DPR RI.
“Jadi, ini lagi proses untuk mengkaji itu semua,” ujarnya.
Menurut Saan, meskipun DPR RI sedang memasuki masa reses, proses kajian terhadap putusan MK tetap menjadi perhatian.
“Kebetulan DPR juga sedang reses hari ini, tapi tentu badan keahlian dan semua yang ada di DPR ini terus melakukan kajian dan terus mempelajari terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.
Saat ditanya mengenai peluang putusan tersebut dibawa ke rapat paripurna DPR RI, Saan menegaskan bahwa pihaknya belum sampai pada tahap pembahasan tersebut.
“Oh ya, kita masih mengkaji, masih terus mempelajarinya, masih belum sampai ke sana,” tegasnya.
Ia kembali menekankan bahwa DPR RI saat ini masih berfokus pada pendalaman substansi putusan MK, sehingga belum dapat berbicara lebih jauh mengenai tahapan berikutnya.
“Artinya, proses impeachment, nanti kita belum bicara sampai sini,” ucap Saan.
Saan menegaskan, DPR RI masih berada dalam tahap kajian dan belum mengambil pembahasan lebih lanjut terkait kemungkinan proses pemakzulan.
“DPR, sekali lagi, DPR masih dalam tahap untuk mengkaji dan mempelajari terkait putusan tersebut,” pungkasnya. (sya)

































