SUKABUMITIMES.com – Aset yang berasal dari perkara korupsi kini beralih tangan untuk kepentingan masyarakat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan tanah dan bangunan vila senilai Rp1,914 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Berdasarkan data dihimpun, aset tersebut bukan barang biasa. Tanah dan bangunan di Desa Cijengkol, Kecamatan Caringin, itu merupakan hasil rampasan perkara suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster (BBL) yang menyeret mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Kini, aset yang sebelumnya terkait perkara korupsi tersebut berada di tangan pemerintah daerah. Tantangannya, bagaimana lahan seluas hampir dua hektare itu bisa dimanfaatkan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Penyerahan hibah ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima di Kompleks Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Kamis (8/10/2026) kemarin.
Aset yang dihibahkan KPK terdiri atas dua bidang tanah di Jalan Sindanglereng, Desa Cijengkol, Kecamatan Caringin, dengan luas keseluruhan mencapai 19.700 meter persegi atau 1,97 hektare. Bidang pertama memiliki luas 10.100 meter persegi. Di atasnya terdapat bangunan seluas 82,4 meter persegi serta fasilitas kolam ikan seluas 340 meter persegi. Nilai aset ini ditaksir mencapai Rp1,366 miliar.
Sementara itu, bidang kedua berupa hamparan tanah seluas 9.600 meter persegi dengan nilai sekitar Rp547,187 juta. Jika digabungkan, nilai kedua bidang tanah tersebut mencapai sekitar Rp1,914 miliar.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pengalihan status aset hasil rampasan merupakan bagian penting dari upaya pemulihan aset atau asset recovery. Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan memproses pelaku melalui jalur hukum. Aset yang berhasil dirampas juga perlu dikembalikan manfaatnya kepada masyarakat.
“Barang tersebut yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, khususnya warga Kabupaten Sukabumi karena lokasinya berada di sini, kini kami serahkan kepada pemerintah kabupaten agar dapat digunakan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat,” kata Irjen Pol Asep Guntur.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Sukabumi memiliki komitmen kuat untuk menjaga dan mengoptimalkan aset tersebut agar tidak terbengkalai. Irjen Pol. Asep Guntur menekankan, aset negara yang sebelumnya dikuasai secara melawan hukum harus dapat dimanfaatkan kembali melalui institusi publik.
“Dengan demikian, pemulihan aset tidak berhenti pada penyitaan, tetapi berlanjut hingga menghasilkan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya
Sementara itu, Bupati Sukabumi, Asep Japar, menyambut baik hibah aset dari KPK tersebut. Pemerintah daerah kini akan mengkaji kemungkinan pemanfaatan lahan agar sesuai dengan kebutuhan dan program perangkat daerah terkait. Asep Japar menyatakan, pihaknya akan segera meninjau lokasi untuk memastikan kondisi dan potensi lahan sebelum menentukan peruntukannya.
“Ini amanah yang harus kami pertanggungjawabkan. Kami akan segera mengecek ke lokasi untuk melihat apakah lahannya memungkinkan bagi sektor pertanian, peternakan, maupun perikanan, mengingat di lokasi sudah terdapat fasilitas kolam serta hamparan sawah,” tutur Asep Japar. (stm)
































