SUKABUMITIMES.COM – Media sosial diramaikan dengan sebuah unggahan memantik amarah publik setelah mencuat kabar bahwa warga terdampak bencana diminta urunan alias patungan membeli solar untuk operasional alat berat penanggulangan bencana.
Unggahan tersebut disampaikan akun Facebook bernama Ibnu Azzam Ismail melalui grup Sukabumi Facebook pada Jumat (2/1/2026).
Dalam tulisannya, ia mempertanyakan kebenaran informasi bahwa biaya bahan bakar solar dan operator alat berat justru dibebankan kepada masyarakat yang menjadi korban bencana dengan wilayah yang disebut di antaranya Nyalindung, Bojongsari, Sukamaju hingga Bojongkalong. Ia menilai, apabila kabar tersebut benar terjadi, hal itu sangat tidak masuk akal dan melukai rasa kemanusiaan.
“Apakah benar alat berat untuk penanggulangan bencana di wilayah tersebut, biaya solar dan operatornya dibebankan kepada masyarakat, bahkan diminta iuran warga yang terdampak bencana?” tulisnya.
Tidak berhenti di situ, pengunggah juga mempertanyakan kapasitas pemerintah daerah dalam menangani situasi darurat apabila hal mendasar seperti bahan bakar dan biaya operator saja harus ditanggung korban.
“Apakah pemda kabupaten sudah semiskin itu sehingga tidak mampu membayar solar dan operator alat berat? Logika saya tidak masuk akal, warga yang sedang kena bencana malah diperas,” ucapnya dengan nada kecewa.
Unggahan ini langsung memicu gelombang reaksi. Kolom komentar dipenuhi kecaman dan rasa tidak percaya dari warganet. Aktivis pun angkat bicara.
Salah satu suara keras datang dari Firman Hidayat, Ketua Benteng Aktivis Sukabumi Bersatu (BASB) Kabupaten Sukabumi. Ia menegaskan, pemerintah wajib memberikan klarifikasi resmi dan memastikan tidak ada pembebanan biaya operasional penanganan bencana kepada korban.
Menurutnya, jika informasi tersebut yang ramai diperbincangkan benar, maka itu merupakan bentuk kegagalan sistemik dalam manajemen kedaruratan.
“Bencana alam adalah kondisi force majeure di mana pemerintah harus hadir sepenuhnya. Meminta iuran kepada masyarakat yang terdampak bencana, kehilangan akses ekonomi, bahkan tempat tinggal, adalah tindakan yang sangat tidak proporsional dan tidak etis,” tegasnya.
Firman Hidayat menilai, praktik seperti itu mencerminkan lemahnya perencanaan anggaran atau adanya hambatan birokrasi dalam pencairan Dana Siap Pakai (DSP). Namun yang paling menyakitkan, kata Firman adalah ketika warga dalam kondisi paling lemah justru diposisikan sebagai penyandang dana.
“Warga sudah membayar pajak dalam keadaan normal. Saat bencana, mereka seharusnya menjadi penerima manfaat, bukan donatur operasional. Mereka sedang berpikir bagaimana bertahan hidup, bukan bagaimana membayar solar alat berat,” ucapnya.
Untuk itu Firman mendesak Pemerintah wajib hadir, bukan bersembunyi di balik alasan, mengingat bahwa secara konstitusi, pembiayaan operasional penanganan bencana bukan tanggung jawab masyarakat. Firman juga mengingatkan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana sudah sangat jelas, tanggung jawab ada di tangan pemerintah pusat dan daerah.
“Pemda memiliki pos Belanja Tidak Terduga (BTT). Pemerintah pusat melalui BNPB memiliki Dana Siap Pakai. Peran masyarakat adalah mitigasi, gotong royong sosial, dan pengawasan. Bukan membiayai bahan bakar alat berat,” tegasnya.
Firman juga mengingatkan agar BPBD sebagai leading sector tidak abai terhadap tata kelola bencana, yakni memastikan anggaran fleksibel, pencairan BTT tidak dipersulit oleh ketakutan administratif berlebihan.
“Juga dapat memperketat pengawasan di lapangan agar tidak ada oknum menarik pungutan dengan dalih uang solar,” ujarnya.
Firman menyarankan, jika memang ada kendala teknis seperti alat berat milik pihak ketiga belum dibayar, pemerintah seharusnya jujur dan menyelesaikan secara antarinstansi, bukan membebankannya kepada warga. Untuk itu Firman menegaskan, masyarakat dan aktivis tidak boleh tinggal diam.
“Jika praktik ini dibiarkan, ia bisa menjadi norma baru yang membahayakan keadilan sosial, kami akan mendesak pemerintah daerah dan DPRD untuk mengevaluasi alokasi BTT serta memastikan ketersediaan dana darurat setiap saat,” tuturnya.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait, termasuk BPBD Kabupaten Sukabumi, mengenai kebenaran informasi yang tengah viral tersebut. (stm)


























