TKPP Legal dan Tidak Ada Penyimpangan, Ani: Ketua Panja DPRD Kota Sukabumi Tidak Sampaikan Hasil Lengkap

Kota Sukabumi31 Dilihat

SUKABUMITIMES.COM – Anggota Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP) Kota Sukabumi Ani Nurhayati angkat bicara terkait dengan apa yang diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Rojab Asyari tidak menyampaikan secara lengkap hasil pembahasan bersama Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP) sebagaimana telah disampaikan dalam pertemuan langsung antara Panja dan TKPP pada tanggal 25 Oktober 2025 di Gedung DPRD.

Hal ini disampaikan Ani Nurhayati dalam pernyataan resminya yang diterima sukabumitimes.com pada Selasa (28/10/2025).

“Dalam pernyataan kepada salah satu media, justru yang disorot adalah sisi negatif tanpa menyampaikan pokok bahasan utama Panja ya yang menyorot dasar hukum pembentukan TKPP,” ungkapnya.

Begitu juga mengenai adanya pernyataan yang tidak menampilkan capaian nyata TKPP yang selama ini telah memberikan manfaat kongkrit bagi percepatan pembangunan kota Sukabumi.

Dasar Hukum Pembentukan TKPP

Ani Nurhayati juga menyoroti pernyataan bahwa TKPP dibentuk tanpa dasar. Jelas ini tidak benar dan menyesatkan.

“Faktanya sebelum TKPP dibentuk, pada masa kepemimpinan wali kota sebelumya, telah ada Tim Akselerasi Pembangunan (TAP) yang dibentuk tahun 2022. Dan dilanjutkan dengan pembentukan Tim Strategi Transformasi Unggulan (STU) pada tahun 2023. Dimana kedua tim tersebut memiliki fungsi yang serupa, yakni mendukung percepatan pelaksanaan program prioritas daerah,” ujar Ani.

Sehingga jika boleh dikatakan, bahwa keberadaan TKPP yang dibentuk pada masa pemerintahan Ayep Zaki dan Bobby Maulana ini merupakan lanjutan dari lembaga yang sah.

“TKPP dibentuk melalui Keputusan Wali Kota Sukabumi dengan dasar hukum yang jelas serta tujuan yang konsisten, yaitu mempercepat pelaksanaan visi dan misi pembangunan daerah,” tandasnya.

Selain itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi juga telah melakukan konsultasi resmi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Hasil konsultasi tersebut menegaskan bahwa pembentukan tim seperti TKPP diperbolehkan sepanjang berada dalam konteks membantu pelaksanaan tugas kepala daerah dan/atau memberikan pendampingan terhadap perangkat daerah dalam menjalankan program prioritas pembangunan,”jelasnya.

“Jadi adanya penyataan bahwa TKPP dibentuk tanpa payung hukum atau melampaui kewenangan hanya spekulatif dan tidak sesuai dengan hasil verifikasi lembaga resmi negara,” lanjutnya.

Tidak Ada Penyimpangan

Masih menurut Ani Nurhayati, adanya tuduhan “Penyimpangan” jelas ini tidak berdasar, karena tidak ada satu pun hasil pemeriksaan dari Inspektorat, BPK, maupun lembaga pengawasan lainnya yang menyatakan demikian.

“Selama ini, TKPP juga tidak pernah mengambil alih fungsi teknis maupun pengawasan dari instansi manapun, termasuk Inspektorat. Peran TKPP bersifat koordinatif, komunikatif, dan fasilitatif, bukan operasional atau evaluatif,” bebernya.

Seharusnya, menurut Ani, Ketua Panja DPRD Kota Sukabumi dapat memberikan keterangan yang utuh dan proporsional, sesuai hasil pembahasan bersama saat audiensi Panja dengan TKPP.

“Agar masyarakat mendapatkan informasi yang berimbang dan terhindar dari penilaian tendensius terhadap peran DPRD maupun Pemerintah Kota,” ujarnya.

Capaian Nyata TKPP

Berikut ini beberapa capaian TKPP hingga saat ini:

1. BPR mengalami peningkatan profit signifikan dari Rp2,5 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp4,1 miliar per 30 September 2025.

2. PDAM yang selama lima tahun terakhir (2020–2024) mencatat rata-rata kerugian sebesar Rp3,6 miliar, kini per 30 September 2025 telah mencatat profit Rp410 juta.

3. PD Waluya, yang sebelumnya dalam kondisi nyaris tidak beroperasi, kini telah aktif kembali dan meraih profit Rp45 juta per 30 September 2025.

4. RSUD R. Syamsudin, SH yang selama ini merugi, kini telah mencapai laba Rp7 miliar per 30 September 2025.

5. PAD Kota Sukabumi juga meningkat signifikan, capaian pajak dan retribusi

daerah non BLUD naik menjadi 155% per 30 September 2025 dibandingkan periode yang sama tahun 2024.

Selain capaian TKPP tersebut diatas, TKPP berperan aktif membantu Wali Kota Sukabumi dalam percepatan penanganan isu-isu strategis daerah, seperti pengentasan kemiskinan, dan penurunan angka pengangguran.

Dalam konteks tersebut, TKPP telah menjalankan fungsi koordinatif dan fasilitatif untuk memastikan berbagai program sosial dan ekonomi yang digagas Pemerintah Kota Sukabumi dapat berjalan efektif dan tepat sasaran. Diantaranya adalah:

1. Program santunan sosial rutin yang dilaksanakan setiap minggu bagi masyarakat kurang mampu, sebagai bentuk percepatan tanggap kemiskinan;

2. Program Sukabumi Kota Wakaf yaitu program untuk menghimpun wakaf uang dari masyarakat yang kemudian dikelola secara produktif untuk membiayai berbagai program pemberdayaan sosial dan ekonomi secara berkelanjutan.

3. Fasilitasi pemberian bantuan modal usaha mikro (UMKM) melalui program Qodrul Hasan, agar pelaku usaha kecil dapat berkembang dan mandiri secara ekonomi;

4. Koordinasi program kerja ke luar negeri bagi tenaga kerja asal Sukabumi, dalam rangka membuka peluang kerja baru dan mengurangi pengangguran di daerah.

“Seluruh kegiatan tersebut dijalankan dalam kerangka mendukung pelaksanaan visi dan misi wali kota dan wakil wali kota Sukabumi yakni memperkuat kesejahteraan masyarakat melalui pendekatan kolaboratif lintas perangkat daerah dan pemangku kepentingan,” terangnya.

Terkait Isu Rangkap Jabatan

Dalam pertemuan tersebut juga telah dibahas terkait isu rangkap jabatan ketua TKPP Ubaydillah. Ia menyesalkan, Ketua Panja ternyata tidak menyampaikan seperti keterangan yang berkembang di pertemuan tersebut.

“Penjelasan yang benar adalah pertama, sebagai staf Dewan Pengawas (Dewas) di BPR, yang bersangkutan telah mengundurkan diri sejak September 2025, dan pengangkatan staf Dewas dilakukan oleh pengurus BPR, bukan oleh Wali Kota. Kedua, sebagai Plt. Dewas PDAM, saat ini sedang berlangsung proses seleksi untuk menetapkan Direktur dan Dewas definitif,” urai Anggota TKPP Ani Nurhayati.

Dengan demikian, secara definitif, Ubaydillah hanya menjabat sebagai Dewan Pengawas di RSUD R. Syamsudin, SH dan Ketua TKPP.

TKPP memahami bahwa munculnya aksi-aksi masyarakat yang menyoroti keberadaan TKPP menjadi perhatian DPRD. Itu hal yang wajar dalam dinamika pemerintahan yang terbuka. Kritik dan aspirasi publik adalah bagian dari demokrasi yang harus kami dengarkan dengan penuh tanggung jawab.

“Namun, banyaknya aksi atau opini publik tidak serta merta menjadi bukti adanya pelanggaran atau penyimpangan. Isu yang berkembang perlu diuji dengan data dan mekanisme resmi, bukan hanya persepsi,” terangnya.

“Hingga saat ini tidak ada hasil audit atau pemeriksaan Inspektorat maupun BPK yang menyatakan TKPP melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan anggaran,” tambahnya.

Dirinya berharap, Panja seharusnya bisa meluruskan berbagai informasi yang simpang siur di luar sana.

“Hanya saja, cukup disayangkan pernyataan Ketua Panja DPRD tersebut tidak sejalan dengan penjelasan lengkap dalam rapat yang sebelumnya telah TKPP sampaikan langsung mengenai tugas dan fungsi TKPP,” pungkasnya. (*/sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *