DPRD dan Pemkab Sukabumi Setujui 2 Raperda Strategis, Apa Sajakah? 

SUKABUMITIMES.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda penting di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (14/10/2025).

Dalam rapat tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis, yakni Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan bahwa rapat paripurna kali ini meliputi penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD terkait Raperda APBD 2026, laporan Komisi III DPRD mengenai penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan, pengambilan keputusan terhadap dua Raperda tersebut, hingga penyampaian pendapat akhir dari Bupati Sukabumi.

“Pertama, kita menyepakati dan menyetujui RAPBD 2026 menjadi APBD 2026 yang selanjutnya akan dievaluasi oleh gubernur. Kedua, menyetujui Raperda tentang penataan dan pembinaan pasar swalayan. Dua agenda penting itu sudah selesai dibahas, dan untuk Raperda pasar swalayan tinggal diundangkan agar memiliki kekuatan hukum,” jelas Budi Azhar.

Menurutnya, penyusunan Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan merupakan langkah strategis untuk menciptakan keadilan dan keseimbangan antara pasar modern dan pasar tradisional.

“Ada beberapa hal yang kita revisi dalam Raperda ini, terutama untuk menciptakan keadilan bagi semua pelaku usaha. Kita ingin agar keberadaan toko swalayan tidak mengganggu pasar tradisional dan pelaku UMKM. Semua harus tertata dengan baik,” ungkapnya.

Budi menambahkan, dalam Raperda tersebut akan diatur pula zonasi wilayah dan mekanisme pengawasan bagi pusat perbelanjaan modern. Meski belum ditetapkan secara detail, aturan tersebut nantinya akan disosialisasikan kepada masyarakat dan para pelaku usaha.

“Memang ada pengaturan soal zonasi wilayah. Tapi nanti secara utuh akan kita sosialisasikan. Intinya, semua pihak yang berinvestasi di Kabupaten Sukabumi harus merasa aman dan nyaman, sementara pasar tradisional dan UMKM tetap terlindungi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Budi menyebutkan bahwa untuk saat ini belum ada batasan jumlah toko swalayan di setiap kecamatan. Namun, dalam penerapannya akan tetap memperhatikan kearifan lokal dan kebutuhan wilayah masing-masing.

“Hari ini gak ada batasan itu, tapi nantinya dengan kearifan lokalnya akan kita atur lebih spesifik soal ini,” tandasnya.

Rapat paripurna tersebut diakhiri dengan penyampaian pendapat akhir dari Bupati Sukabumi serta penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah terkait dua Raperda tersebut. (stm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *