SUKABUMITIMES.COM – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Sukabumi Punjul Saepul Hayat menegaskan sebanyak 3.382 pekerja rentan yang ada di kota Sukabumi akan mendapat perlindungan dari program jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek).
Hal ini disampaikan oleh Punjul Saepul Hayat yang didampingi oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Sukabumi Nia Vaulina, kepada sukabumitimes.com setelah launching program Jamsostek bagi tenaga kerja rentan di Aula Setda Kota Sukabumi pada Selasa (23/9/2025).
“Program ini merupakan wujud dan komitmen pemerintah kota (Pemkot) kota Sukabumi sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Program ini merupakan bentuk kerjasama dengan berbagai pihak organisasi perangkat daerah atau tim koordinasi jaminan sosial, seperti Disnaker, Bappeda, Dinas Sosial, dan Disdukcapil.
Punjul menegaskan, program Jamsostek ini berlaku efektif mulai bulan September. Namun dibayarkan pada bulan Oktober 2025.
“Total anggaran yang dibayarkan sebesar Rp249 juta untuk empat bulan, dan perbulannya sebesar Rp16.800. Adapun sumber dana ini berasal dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT),” tegasnya.
Masih ungkap Punjul, munculnya jumlah 3.382 penerima Jamsostek ini sudah melalui proses yang panjang verifikasi dan validasi (Verval) untuk memastikan ketepatan data penerima manfaat.
*Jumlah penerima awalnya 3.840 orang, kemudian diverifikasi menjadi 3.382 orang agar lebih akurat,” ungkapnya.
Punjul menambahkan bahwa anggaran murni tahun 2026 belum disusun, namun Pemkot berkomitmen untuk melanjutkan program ini.
Masih ditempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, Kunto Wibowo, mengapresiasi langkah yang diambil oleh Pemkot Sukabumi dalam pemanfaatan DBHCHT, yang salah satunya melalui program Jamsostek bagi tenaga kerja rentan.
“Alhamdulillah, Pak Wali Kota menjadi yang terdepan memanfaatkan DBHCHT untuk perlindungan jaminan sosial, mencakup Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian,” ujarnya.
Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 72 Tahun 2024, yang didalamnya memperbolehkan penggunaan DBHCHT untuk melindungi tenaga kerja perkebunan dan kelompok rentan lainnya.
“Ini juga menindaklanjuti tujuh amanat DPRD Provinsi Jawa Barat pada 1 September 2025, di mana amanat keenam menekankan perlindungan pekerja informal di seluruh Jabar,” tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Sukabumi juga mengajak semua pihak, termasuk di dalamnya sektor swasta, untuk turut mendukung perluasan cakupan perlindungan jaminan sosial di tahun-tahun berikutnya.
“Kesejahteraan pekerja adalah pondasi penting pembangunan daerah. Kolaborasi semua pihak akan memastikan keberlanjutan program ini pada 2026,” pungkasnya. (sya)