SUKABUMITIMES.COM – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Sukabumi Punjul Saepul Hayat mengungkapkan, akan segera memberlakukan jam malam bagi anak usia sekolah di kota Sukabumi.
Demikian diungkapkan oleh Kadisdikbud Kota Sukabumi Punjul Saepul Hayat kepada sukabumitimes.com ketika diwawancara setelah menghadiri kegiatan Seminar dan Laporan Hasil Penelitian Awal BRIN Tahap ke IV di Ponpes Modern Al Fath pada Jumat (30/5/2025).
“Pemberlakuan jam malam bagi anak-anak usia sekolah itu dari jam 20.00 hingga 04.00 WIB sesuai surat edaran dari gubernur Jabar dan berlaku mulai tanggal 1 Juni 2025,” ungkap Punjul Saepul Hayat.
Untuk itu, masih kata Punjul, kami dari pihak Disdikbud kota Sukabumi sudah menyebarkan ke sekolah-sekolah se-kota Sukabumi.
“Sebagai langkah selanjutnya, kami akan melakukan rapat koordinasi dengan kelurahan dan kecamatan. Dikarenakan saat ini libur, maka kami akan mengagendakan satu atau dua minggu ke depan,” katanya.
Kadisdikbud menyatakan, saat ini memang belum dilaksanakan, tapi kita lihat hal positifnya, yaitu pak gubernur ingin menjaga keamanan dari peserta didik atau anak usia sekolah kalau malam berada di lingkungan keluarganya.
“Boleh diluar asalkan bersama orang tuanya, terpantau kegiatannya apa, terutama sudah mendapat ijin dari orang tuanya atau ada keterangan dari sekolah karena ikut kegiatan,” urainya.
Untuk itu, pihaknya merasa perlu untuk tindaklanjuti dengan baik di lapangan dan sekaligus ini menindaklanjuti edaran dari Kemendikdasmen juga yang terkait dengan tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat, diantaranya tidur dan bangun cepat.
“Kami harapkan anak-anak usia sekolah yang tidak ada kegiatan untuk cepat pulang,” harapnya.
Ketika ditanya apakah akan dibentuk satgas khusus untuk melakukan pengawasan pada malam hari? Punjul menjawab tidak akan membentuknya, karena kita sudah mempunyai Satgas Penanganan dan Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
“Kita maksimalkan Satgas yang sudah ada,” jelasnya.
Punjul juga menyatakan ke depannya pasti akan melakukan koordinasi, baik dengan kepolisian maupun TNI.
Kalau masih ditemukan masih adanya jam malam, maka yang akan kami lakukan adalah tindakan preventif, pencegahan, persuasif, mengajak mereka untuk mematuhi berbagai peraturan, nilai pranata masyarakat dan sosial.
“Selain itu juga akan kita lakukan tindakan preentif, sanksi-sanksi ringan, kita laporkan ke sekolahnya supaya diberikan catatan khusus baru kemudian represif dibawa ke barak militer atau pesantren,” tandasnya. (sya)