SUKABUMITIMES.COM – Pemerintah akan memberi dana stimulan bagi rumah masyarakat yang rusak dengan kategori sedang dan ringan, masing-masing Rp30 juta dan Rp15 juta.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI, Suharyanto seusai memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Darurat Bencana Hidrometeorologi Basah di Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur Tahun 2024 yang berlangsung di Ruang Utama Pendopo Sukabumi, Minggu, (8/12/2024).
“Rumah rusak dengan kategori sedang akan mendapatkan dana stimulan dari pemerintah sebesar Rp30 juta, sedangkan rumah rusak ringan mendapat Rp15 juta,” ungkap Kepala BNPB.
Masih kata Suharyanto, jangan khawatir bagi rumah masyarakat yang mengalami rusak ringan namun tidak masuk dalam kategori dari kementerian, tetap akan mendapat bantuan.
“Seperti rumah yang kemarin kebanjiran sehingga ada kaca jendela rusak atau genting yang berjatuhan akan tetap mendekatkan bantuan yang berupa penggantian material dari pemerintah provinsi dan Pemerintah kabupaten,” tambahnya.
Suharyanto mengungkapkan, rumah masyarakat yang rusak akibat banjir, longsor, dan tanah bergerak di kabupaten Sukabumi yang masuk dalam kategori rusak berat tercatat ada 428 buah, rusak sedang 360, dan rusak ringan 602.
“Mengenai penanganan rumah yang masuk kategori rusak berat, sedang, dan ringan ada dua mekanisme, yakni rumah yang rusak sedang dan rusak ringan tidak harus relokasi,” ungkap Suharyanto.
Adapun persyaratan untuk mendapat bantuan dana stimulan bagi rumah masyarakat yang rusak akibat bencana di Kabupaten Sukabumi harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Kriteria rumah yang masuk kategori rusak sedang dan ringan itu seusai yang ditetapkan oleh kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan kementerian PKB,” pungkasnya. (sya)
Editor: Syarif Hidayat






























