SUKABUMITIMES.COM – Masyarakat di sekitar PT. Perkebunan Karet Sukakaret melepaskan hak atas tanah Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Bantarkalong, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi ini dilakukan di Pendopo Sukabumi, Rabu (12/6/2024)
Total aset tanah yang dilepas HGU nya oleh Perkebunan Karet Sukakaret mencapai 31,97 hektare.
Adapun surat pelepasan hak atas tanah ditandatangani langsung Bupati Sukabumi, Marwan Hamami dengan sejumlah pihak terkait.
Dari berbagai data yang dihimpun oleh sukabumitimes.com, tanah yang dilepas tersebut diperuntukkan masyarakat sekitar, seperti untuk fasilitas sosial dan umum, lahan relokasi hunian masyarakat Kampung Cibandi, dan lainnya.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami, mengaku bersyukur dan berterimakasih kepada PT. Perkebunan Karet Sukakaret. Terutama atas pelepasan hak atas HGU nya untuk kepentingan masyarakat.
“Saya bersyukur dan berterima kasih ke PT. Perkebunan Karet Sukakaret. Semoga tanah yang dilepas bisa bermanfaat untuk semua,” ujarnya.
Bupati Sukabumi meminta lahan yang telah dilepaskan, bisa dimanfaatkan sebaik mungkin. Bahkan bisa menyejahterakan masyarakat.
“Ketika mendapatkan penyisihan ini, semoga bisa mendapatkan peluang hasil,” ucapnya.
Direktur PT. Perkebunan Karet Sukakaret Lim Yappi Susanto mengatakan, pelepasan hak ini merupakan hadiah. Apalagi, setelah penantian yang relatif lama.
“Proses ini tak sederhana. Proses satu persatu diikuti sesuai aturan yang ada. Ini sangat menggembirakan, pasca pelepasan ini, masyarakat memiliki kepastian,” pungkasnya. (sya)