SUKABUMITIMES.com – Presiden Prabowo Subianto menyetujui usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) terkait kajian perubahan penafsiran definisi korupsi di Indonesia.
Kajian tersebut mengusulkan agar penanganan korupsi lebih menitikberatkan pada praktik penyuapan atau bribery, bukan semata-mata pada kerugian negara.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan hal tersebut seusai mengikuti rapat terbatas di Istana Merdeka, Selasa (20/10/2026).
Luhut mengungkapkan, persetujuan Presiden Prabowo menjadi langkah penting untuk mendorong penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia agar selaras dengan standar internasional.
“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari DEN mengenai definisi korupsi. Karena itu penting supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” kata Luhut.
Menurutnya, kajian tersebut merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yakni konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang pemberantasan korupsi yang telah diratifikasi Indonesia sekitar dua dekade lalu.
Luhut menjelaskan, dalam pendekatan yang diusulkan DEN, penyuapan menjadi salah satu unsur utama yang perlu diperhatikan dalam memahami tindak pidana korupsi. Dengan demikian, penanganan korupsi tidak semata-mata bertumpu pada ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.
“Di mana definisi korupsi di UNCAC yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan,” ujarnya.
Ia menilai, penafsiran yang terlalu menitikberatkan pada kerugian negara dapat menjadi tantangan tersendiri dalam pengambilan keputusan bisnis, terutama bagi badan pengelola investasi seperti Danantara.
Menurut Luhut, setiap aktivitas bisnis memiliki risiko. Karena itu, kerugian dalam suatu keputusan bisnis tidak serta-merta dapat disamakan dengan tindak pidana korupsi.
“Jadi tidak masalah menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis, yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya,” kata Luhut.
Ia menekankan bahwa kajian tersebut bertujuan mendorong keselarasan antara penanganan korupsi di Indonesia dan praktik yang berlaku secara internasional, sekaligus memberikan kepastian dalam pengambilan keputusan bisnis.
Luhut juga menyoroti pendekatan Indonesia yang selama ini dinilainya terlalu menitikberatkan pada unsur kerugian negara dalam mendefinisikan korupsi.
“Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara,” tuturnya.
Meski demikian, perubahan pendekatan tersebut perlu dipahami secara tepat. Kerugian negara tetap dapat menjadi unsur penting dalam tindak pidana tertentu, sedangkan penyuapan merupakan salah satu bentuk korupsi yang diatur dalam kerangka hukum internasional.
Persetujuan Presiden terhadap kajian DEN ini menjadi perhatian dalam pembahasan arah kebijakan pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, persetujuan terhadap kajian belum dengan sendirinya mengubah ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tindak lanjut kebijakan dan aspek regulasinya tetap menjadi hal yang perlu diperhatikan. (*/sya)



























