SUKABUMITIMES.COM – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi ditetapkan sebagai tersangka perkara penyelewengan dana pemeliharaan dan perbaikan kendaraan operasional angkutan sampah tahun anggaran 2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi.
Keduanya ditetapkan tersangka, dikarenakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp877.233.225.
Kepala Kejari Sukabumi, Romiyasi melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Agus Yuliana Indra Santoso mengungkapkan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/M.2.30/Fd.1/03/2025 tertanggal 18 Maret 2025.
“dua orang ASN sudah kami tetapkan jadi tersangka, yakni TS dan HR. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pemeliharaan kendaraan truk dan pick-up operasional angkutan sampah. Sehingga menyebabkan kerugian sebesar Rp877.233.225,” kata Agus pada Kamis (26/6/2025).
Agus menjelaskan, dimana TS diketahui seorang ASN perempuan yang saat ini menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan HR adalah ASN laki-laki dengan jabatan bendahara pengeluaran pembantu dalam kegiatan tersebut.
“Keduanya, masing-masing bertindak sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing,” jelasnya.
Agus menjelaskan, penetapan tersebut melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-01 dan Print-02, tertanggal 26 Juni 2025. Pada 21 Maret 2025 lalu, Inspektorat kabupaten Sukabumi sudah melakukan audit dan menemukan sejumlah penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara.
“Modusnya mulia dari Mark up harga barang hingga kegiatan fiktif. Sebagai contoh pembelian oli sebanyak satu liter namun dicatat menjadi empat liter, juga menaikkan harga dasar barang. Serta ada beberapa kegiatan yang seharusnya dikerjakan oleh pihak ketiga, namun ternyata dikerjakan oleh dinas sendiri,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, kejari telah mengamankan sekitar 50 dokumen dan satu unit laptop sebagai barang bukti.
“Sehingga dengan barang bukti tersebut, sudah cukup untuk menetapkan status tersangka kepada kedua ASN diatas,” ujarnya.
Pihaknya juga menyatakan dari penetapan ini belumlah final, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” terangnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Kedua tersangka saat ini sudah ditahan dan dititipkan di lapas Warungkiara IIA selama 20 hari ke depan, yakni sejak 26 Juni 2025 hingga 15 Juli 2025.
“Sebelum ditetap sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Warungkiara, keduanya telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis RSUD Sekarwangi dan dinyatakan dalam kondisi sehat,” bebernya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka Indro menyatakan, kliennya bersifat kooperatif dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku nantinya.
“Klien kami kooperatif dari awal pemeriksa, dan akan terus demikian dalam proses hukum ke depannya. Namun begitu, kami juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Indra.
Pihaknya memastikan kedua kliennya dalam kondisi yang baik. Pemeriksaan telah dilakukan di RSUD Cibadak Sukabumi.
“Secara kesehatan, tidak ada keluhan apapun. Pemeriksaan dari pihak medis menyatakan mereka berdua sehat,” ujarnya.
“Semua pembuktian nanti semua di pengadilan, proses hukum saat ini masih berjalan,” pungkasnya. (sya)
























