SUKABUMITIMES.COM – Pemimpin Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang (Kanca) Sukabumi Zul Hendra menanggapi adanya pemberitaan mengenai penangkapan Buronan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi dalam perkara dugaan penyalahgunaan fasilitas Kredit Mikro di BRI Cabang Sukabumi.
Zul Hendra menyampaikan, bahwa kasus ini merupakan hasil dari pengungkapan internal yang dilakukan oleh BRI melalui Kantor Cabang Sukabumi.
“Ini sebagai bagian dari komitmen kami dalam menjaga integritas operasional dan penerapan prinsip zero tolerance terhadap setiap bentuk kecurangan (fraud) di lingkungan kerja,” ujar orang nomor satu di bank plat merah ini melalui pernyataan resminya yang diterima sukabumitimes.com pada Minggu (14/9/2025).
Masih kata Zul Hendra, BRI telah melakukan tindakan tegas terhadap oknum pelaku utama berupa sanksi PHK dan pelaporan ke ranah hukum.
“Kini telah menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri Sukabumi,” tegasnya.
Pihaknya juga mengapresiasi langkah cepat dan responsif dari Kejaksaan Republik Indonesia, dalam menindaklanjuti laporan dan mengamankan pihak yang diduga terlibat.
“Kolaborasi ini menjadi bentuk nyata sinergi antara lembaga keuangan dan aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional,” apresiasinya.
ia menekankan, BRI akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan.
”BRI senantiasa menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan melakukan pengawasan berlapis guna memastikan bahwa seluruh proses penyaluran kredit berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*/sya)