Senin, 15 September 2025
Pukul: 10:19 WIB
  • Nasional
  • Internasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Khasanah
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Biografi
Menu
  • Nasional
  • Internasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Khasanah
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Biografi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Ibu Kota Nusantara
Menu
  • Olahraga
  • Wisata
  • Ibu Kota Nusantara
Menu
  • Nasional
  • Internasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Khasanah
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Biografi
Search
Close this search box.
  • Nasional
  • Internasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Khasanah
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Biografi
  • Nasional
  • Internasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Khasanah
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Biografi
Home Headline

Kejari Kota Sukabumi Tangkap DPO Penyalahgunaan Kredit Bank BRI KC Sukabumi, Total Kerugian Capai Rp1,77 Miliar 

Redaksi by Redaksi
September 13, 2025
in Headline, Hukum & Kriminal
Kejari Kota Sukabumi Tangkap DPO Penyalahgunaan Kredit Bank BRI KC Sukabumi, Total Kerugian Capai Rp1,77 Miliar 
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SUKABUMITIMES.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi berhasil melakukan penangkapan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Rihandani Bin Adin Marpudin dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan pelunasan kredit pada bank BRI Unit Situmekar Kantor Cabang (KC) Sukabumi pada Tahun 2021 sampai dengan 2023 dan pada Bank BRI Unit Sukabumi Utara Kantor Cabang Sukabumi pada Tahun 2023.

Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Sukabumi Hadrian Suharyono mengungkapkan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka ini karena diindikasikan melakukan tipikor yang merugikan keuangan bank BRI KC Sukabumi.

RELATED POSTS

Prakiraan Cuaca di Sukabumi, Senin 15 September 2025, Pagi Cerah, Sore hingga Malam Hujan

Polemik Kerugian BLUD dan Perumda Kota Sukabumi, Aleg Danny: Sudah saatnya Wali Kota Beri Penjelasan

“Tersangka ditangkap di di Jl. Sunan Giri, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, provinsi Banten pada Jumat 12 September 2025 sekitar pukul 19.50 WIB,” ungkap Hadrian Suharyono kepada sukabumitimes.com melalui siaran persnya pada Sabtu (13/9/2025).

Sebelum dibawa Kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, tersangka sebelumnya dititipkan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Baru pada hari ini (Sabtu, red) tanggal 13 September 2025 dibawa ke Kantor Kejari Kota Sukabumi untuk selanjutnya diserahkan ke penyidik pidsus untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Hardian menambahkan, setelah proses pemeriksaan, tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

“Tentu saja akan dilakukan proses selanjutnya sebagaimana ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Pihaknya menjelaskan, ditangkapnya pelaku karena diduga melakukan Tipikor ini bukannya tanpa alasan yang jelas.

“Ini didasarkan, bahwa telah dilakukan pemanggilan terhadap Tersangka secara sah dan patut sebanyak 2 x berturut-turut yakni pada Tanggal 27 Agustus 2025 dan tanggal 02 September 2025, namun tersangka tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah,” jelasnya.

Adapun modus perbuatan tersangka adalah penyalahgunaan kredit tempatnya bekerja selama ini.

“Total kerugian akibat perbuatan tersangka, bank BRI KC Sukabumi mengalami kerugian mencapai Rp.1.770.097.675,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Primair Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah oleh UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,

Subsidiair Pasal 3 Juncto pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah oleh UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (sya)

Tags: BRIHadrian SuharyonoKejarikota sukabumiTipikor
ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Prakiraan Cuaca di Sukabumi, Senin 15 September 2025, Pagi Cerah, Sore hingga Malam Hujan

Prakiraan Cuaca di Sukabumi, Senin 15 September 2025, Pagi Cerah, Sore hingga Malam Hujan

by Redaksi
September 15, 2025
0

SUKABUMITIMES.COM - Warga Sukabumi alangkah baiknya sebelum menjalankan aktivitas di luar rumah wajib memperhatikan prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi,...

Polemik Kerugian BLUD dan Perumda Kota Sukabumi, Aleg Danny: Sudah saatnya Wali Kota Beri Penjelasan

Polemik Kerugian BLUD dan Perumda Kota Sukabumi, Aleg Danny: Sudah saatnya Wali Kota Beri Penjelasan

by Redaksi
September 14, 2025
0

SUKABUMITIMES.COM - Anggota Legislatif (Aleg) dari Fraksi PKS Kota Sukabumi Danny Ramdhani angkat bicara terkait dengan pernyataan wali kota Sukabumi...

Seleksi JPT Pratama Kota Sukabumi Masuk Pembuatan Makalah, Wawancara Rencana Akhir September

Seleksi JPT Pratama Kota Sukabumi Masuk Pembuatan Makalah, Wawancara Rencana Akhir September

by Redaksi
September 14, 2025
0

SUKABUMITIMES.COM - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi Didin Syarifudin menjelaskan, bahwa seleksi terbuka Jangan...

Heboh, Jasad Pria Ditemukan di Pantai Karanghawu Sukabumi: Identitas Belum Diketahui 

Heboh, Jasad Pria Ditemukan di Pantai Karanghawu Sukabumi: Identitas Belum Diketahui 

by Redaksi
September 14, 2025
0

SUKABUMITIMES.COM - Suasana Pantai Karanghawu, tepatnya pantai Desa Cisolok, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi mendadak heboh. Para pengunjung digegerkan dengan penemuan...

Polemik PBB Desa Kadaleman Surade, DPRD Andri Hidayana: Pemkab Sukabumi Harus Ambil Langkah Tegas 

Polemik PBB Desa Kadaleman Surade, DPRD Andri Hidayana: Pemkab Sukabumi Harus Ambil Langkah Tegas 

by Redaksi
September 14, 2025
0

SUKABUMITIMES.COM – Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, angkat bicara terkait kisruh Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Kadaleman,...

Next Post
Prakiraan Cuaca di Sukabumi, Minggu14 September 2025: Pagi Berawan, Sore hingga Malam Hujan

Prakiraan Cuaca di Sukabumi, Minggu14 September 2025: Pagi Berawan, Sore hingga Malam Hujan

Tegas! BRI Kanca Sukabumi  Pecat dan Pidanakan Pelaku Fraud, Bersih-bersih untuk Berikan Layanan Optimal

Tegas! BRI Kanca Sukabumi Pecat dan Pidanakan Pelaku Fraud, Bersih-bersih untuk Berikan Layanan Optimal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CATEGORIES

  • Artikel
  • Biografi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Ibu Kota Nusantara
  • Iklan
  • Internasional
  • Jawa Barat
  • Kabupaten Sukabumi
  • Khasanah
  • Kota Sukabumi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sukabumi
  • Uncategorized
  • Wisata
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy / Kebijakan Privasi
  • Redaksi
Menu
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy / Kebijakan Privasi
  • Redaksi

+62 857-8119-1751

© 2025 All rights Reserved. Sukabumitimes.com

Add New Playlist