SUKABUMITIMES.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi Agus Samsul menilai bahwa program yang pernah dijanjikan oleh wali kota Sukabumi Ayep Zaki dari pertama kali atau sejak awal tidak disusun secara matang, karena dinilai mengabaikan aspek regulasi pemerintahan.
Hal ini disampaikan Agus ketika dimintai tanggapannya terkait polemik janji politik dana abadi Rp10 juta per RT di Kota Sukabumi pada Minggu (24/5/2026).
“Saya menilai tim pemenangan Ayep Zaki saat masa kampanye terlalu berlebihan dalam menyampaikan janji kepada masyarakat tanpa mengkaji aturan yang berlaku. Sangat mengebu-gebu. Akhirnya kurang mempertimbangkan regulasi yang ada, baik di Kota Sukabumi maupun regulasi di tingkat nasional,” ujar Politisi dari PKB Kota Sukabumi Agus Samsul.
Menurutnya, program dana abadi untuk setiap RT bukan perkara mudah direalisasikan karena membutuhkan dasar hukum dan mekanisme penganggaran yang jelas. Karena itu, ia menilai janji tersebut seharusnya terlebih dahulu dikaji secara komprehensif sebelum diumumkan ke publik.
“Harusnya jangan menjanjikan sesuatu yang muluk-muluk kalau memang regulasinya belum memungkinkan,” katanya.
Agus menegaskan, meski saat ini wali kota berdalih program tersebut terhambat aturan, tanggung jawab politik kepada masyarakat tetap harus diberikan penjelasan secara terbuka.
“Masyarakat sudah memilih berdasarkan janji itu. Jadi Pak Wali tetap harus menjawab, solusi konkretnya seperti apa,” ucapnya.
Bahkan, Agus menyebut janji dana abadi Rp10 juta per RT terkesan hanya sekadar slogan politik tanpa kajian mendalam.
“Ini termasuk janji politik yang ngasal, atau istilahnya asbun, asal bunyi. Karena dari awal tidak mempertimbangkan regulasi,” tegasnya.
Selain menyoroti persoalan janji kampanye, Agus juga mengkritik respons Ayep Zaki terhadap aksi Forum RWRT Kota Sukabumi. Sebelumnya, wali kota menyatakan forum tersebut tidak memiliki legalitas atau badan hukum resmi.
Pernyataan itu dinilai Agus kurang tepat dan justru berpotensi memunculkan polemik baru di tengah aspirasi para ketua RT dan RW yang sedang disampaikan kepada pemerintah daerah.
“Menurut saya, Pak Wali kurang bijak dalam menanggapi Forum RWRT. Forum itu tidak harus berbadan hukum,” katanya.
Ia menilai yang paling penting bukan soal legalitas organisasi, melainkan isi tuntutan dan aspirasi yang disampaikan para pengurus lingkungan tersebut.
“Yang utama itu substansi tuntutannya dijawab, bukan malah memperdebatkan legalitas forum,” ujarnya.
Agus juga menilai keberadaan Forum RWRT menjadi sarana penting untuk menyatukan suara para ketua RT dan RW di Kota Sukabumi agar penyampaian aspirasi lebih terkoordinasi.
“Kalau tidak ada forum itu, mungkin aspirasi RT dan RW tidak akan terkoordinir dengan baik,” tandasnya.(sya)































